Mudik Gratis Jakarta Dibuka Hari ini, Dishub: Dilarang Jual Beli Tiket

- Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Mudik Gratis 2026 secara online mulai 22 Februari melalui situs mudikgratis.jakarta.go.id dengan kuota terbatas dan aturan ketat.
- Peserta wajib menyiapkan dokumen seperti KTP DKI, KK, dan STNK jika membawa motor, serta melakukan verifikasi data di lokasi yang ditentukan untuk validasi keikutsertaan.
- Dishub membagi jadwal pendaftaran menjadi tiga kluster tujuan berbeda antara 22 Februari hingga 2 Maret 2026 agar proses berjalan tertib dan merata.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Mudik Gratis Tahun 2026/1447 H mulai 22 Februari 2026 secara daring, melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, seluruh tahapan harus diikuti sesuai jadwal agar proses administrasi berjalan lancar dan kuota dapat dimanfaatkan secara optimal. Dia juga mengingatkan agar tiket yang sudah didapatkan dilarang dijual.
"Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2025)
1. Calon peserta wajib lengkap administrasi

Ia mengatakan, setiap calon peserta wajib menyiapkan kelengkapan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta yang diutamakan, serta STNK apabila membawa sepeda motor.
“Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli,” ujarnya.
2. Lakukan verifikasi data

Setelah berhasil mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
"Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final," katanya.
3. Dishub bagi tiga kluster

Terkait waktu pendaftaran, Dishub DKI membagi menjadi tiga kluster. Kluster pertama meliputi tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dengan waktu pendaftaran 22 sampai 24 Februari 2026.
Kluster kedua untuk tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan waktu pendaftaran 25–27 Februari 2026.
Sementara kluster ketiga mencakup Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dengan waktu pendaftaran 28 Februari–2 Maret 2026.


















