Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Jangan Sampai Disalahgunakan

DPR: RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Jangan Sampai Disalahgunakan
Anggota Komisi 1 Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini. (Dok. Fraksi Partai NasDem)
Intinya Sih
  • Anggota DPR Amelia Anggraini mendorong pemerintah terbuka soal urgensi, ruang lingkup, dan definisi dalam RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
  • RUU tersebut belum masuk daftar Prolegnas, sehingga pembahasan di parlemen belum dimulai; sejumlah pimpinan DPR menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait isi dan arah kebijakan RUU itu.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan wacana penyusunan RUU ini untuk meminimalkan dampak negatif disinformasi digital tanpa menghambat kritik publik, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan AI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini turut merespons mengenai wacana pemerintah yang kini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Ia mendorong pemerintah terbuka menjelaskan bagaimana urgensi, ruang lingkup, dan definisi disinformasi dan propaganda asing. Selain itu, pemerintah harus memberikan penjelasan utuh bagaimana pemetaan irisan RUU ini dengan aturan yang sudah ada, termasuk UU ITE, UU PDP, dan regulasi PSE. Ini semua penting agar tidak ada tumpang tindih dan tidak menimbulkan ketidakpastian.

"Saya mendorong pemerintah membuka penjelasan resminya sejak awal: apa urgensinya, ruang lingkupnya, definisi “disinformasi” dan “propaganda asing”-nya seperti apa," kata Amelia kepada IDN Times, Minggu (22/2/2026).

1. Pembahasannya harus hati-hati dan terbuka

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meyakini mutasi ratusan TNI untuk pertahanan negara. (Dok. Humas Partai NasDem)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meyakini mutasi ratusan TNI untuk pertahanan negara. (Dok. Humas Partai NasDem)

Dia menekankan, upaya memperkuat ketahanan informasi, termasuk menghadapi operasi pengaruh asing sangat penting. Namun, pembahasan RUU ini harus hati-hati, terbuka, dan inklusif.

Selain itu, dia mengingatkan pemerintah agar punya pengaman yang tegas supaya tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, ruang kritik, dan kebebasan pers.

"Fokusnya jangan sekadar pemidanaan masyarakat, melainkan penataan ekosistem: penguatan literasi publik, deteksi dini, koordinasi antar-lembaga, dan akuntabilitas aktor utama maupun platform," kata Legislator NasDem itu.

Komisi I, lanjut dia, akan terus memonitor, bila wacana ini masuk proses legislasi di DPR. Ia memastikan pembahasannya mengutamakan due process, proporsionalitas, dan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

2. Belum masuk pembahasan di prolegnas

Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas.
Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyampaikan, belum ada pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing di parlemen karena RUU tersebut belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Tidak ada ya dalam prolegnas. Belum ada (pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing)," kata dia melalui pesan singkat kepada IDN Times.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengonfirmasi, hingga saat ini belum ada usulan dari pemerintah untuk memasukkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing masuk dalam daftar Prolegnas tahun ini.

Kendati, ia melihat perlu ada penyesuaian antara RUU Disinformasi dan Propaganda Asing dengan UU ITE khusunya muatan-muatan terkait informasi dan digital yang akan diatur dalam produk hukum ini.

"Yang terhubung (perlu diharmonisasi) karena itu tentang bahas asing saja," ujarnya kepada IDN Times melalui pesan singkat.

Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan, pihaknya masih menunggu muatan dalam RUU Disinformasi dan Propaganda Asing tersebut. Ia pun masih akan menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah.

"Ini kan tadi katanya wacana dari Pemerintah, kita tunggu saja apa isinya. Saya juga belum tahu, sehingga belum bisa menanggapi," kata dia kepada IDN Times melalui pesan singkat.

3. Pemerintah godok RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, membenarkan terkait wacana pembuatan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Prasetyo mengatakan, platform digital juga harus ada penanggung jawab aturannya.

"Ini masih wacana, masih wacana. Segala platform dan sumber-sumber informasi itu kan pertama ya kita musti ada pertanggungjawaban di situ kan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia mengatakan, pemerintah ingin menjaga agar dampak negatif platform digital tidak merusak generasi bangsa. Sehingga, sebaran disinformasi dapat diminimalisir.

"Kita harus berpikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebenarnya semangatnya itu," kata Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Kendati, Prasetyo menegaskan, melalui RUU ini bukan berarti pemerintah anti terhadap kritik. Ia mengatakan, RUU ini dapat memperjelas arah bangsa di tengah masifnya perkembangan teknologi, hingga perkembangan akal imitasi (AI).

"Supaya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, tetapi juga ada bentuk tanggung jawabnya begitu. Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuai yang kurang bertanggungjawab atau bahkan sesuatu yang merusak misalnya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More