Jakarta, IDN Times - Pengusaha Rudy Ong Chandra divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Sidang diikuti Rudy Ong secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan terdakwa terbukti melakukan suap kepada Awang Faroek selaku Gubernur Kaltim melalui Dayang Donna agar IUP atas beberapa perusahaan pertambangan dapat diperpanjang oleh Gubernur Kaltim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (30/1/2026).

"Majelis Hakim kumudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 4 bulan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan," lanjutnya.

Diketahui, kasus ini awalnya menjerat tiga pihak. Mereka adalah Awang Faroek, Dayang Donna Walfiarties Tania selaku Ketua KADIN Kalimantan Timur yang juga anak Awang Faroek, serta Rudy Ong.

Namun, Awang Faroek belum sempat diadili di dunia. Sebab, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.