Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan BUMN Disarankan Dibatasi

Tim Reformasi Hukum merekomendasikan pembatasan

Jakarta, IDN Times - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk membatasi penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga/departemen dan BUMN.

Rekomendasi itu disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (14/9/2023), dipimpin oleh Menko Polhukam, Manfud MD.

"Direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN," tulis rilis media Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.

"Pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’ serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini. Beberapa UU yang bermasalah, seperti UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP didorong untuk segera direvisi untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat," sambungnya.

Tim Percepatan juga menekankan adanya perbaikan pengangkatan pejabat publik strategis, khususnya di eselon I dan II. Kemudian di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan.

"Verifikasi LHKPN dan LHA PPATK. Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan stategis," ucapnya.

Selain itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi mengeluarkan grasi bagi narapidana (napi) dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding," kata dia.

Tim Percepatan juga mengusulkan kepada Polri untuk menghentikan penyidikan apabila kasus yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron," kata dia.

Total, ada 150 rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah yang diusulkan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Baca Juga: Tim Reformasi Hukum Beri Rekomendasi Jokowi Grasi Massal Napi Narkoba

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya