Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MUI dan DMI: Tak Ada Takbir Keliling, Salat Idulfitri di Rumah

Masjid Istiqlal (IDN Times/Aldila Muharma)
Masjid Istiqlal (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan seruan bersama tentang pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 Hijriah. Dalam seruan bersama itu, seluruh masyarakat dan pengurus masjid atau musala di Jakarta, diminta melakukan ibadah Idulfitri di rumah.

"Dalam upaya pencegahan, mengurangi, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19, maka dengan ini diserukan kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid atau musala se-DKI Jakarta, untuk tetap beribadah Idulfitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar," tulis MUI dan Dewan Masjid Jakarta melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan, Jumat (15/5).

1. Takbiran keliling tidak dilaksanakan

IDN Times/Uni Lubis
IDN Times/Uni Lubis

Masyarakat Indonesia memiliki tradisi melakukan takbir keliling untuk menyambut Idulfitri. Tetapi, MUI dan Dewan Masjid mengimbau agar hal itu tidak dilakukan di tengah pandemik COVID-19. Sebab, takbiran keliling bisa memicu kumpulan orang.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbiran keliling," katanya.

2. Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah bersama keluarga

Ilustrasi Berdoa (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi Berdoa (IDN Times/Sunariyah)

Salat Idulfitri yang biasa dilaksanakan di masjid atau lapangan bersama keluarga besar bahkan tetangga, tidak dilakukan. Dengan demikian, MUI dan Dewan Masjid meminta masyarakat tetap melaksanakan salat Idulfitri di rumah bersama keluarga.

"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," ujarnya.

3. Pengurus masjid atau musala diminta patuhi setiap peraturan dan ketentuan pemerintah

Masjid Istiqlal (IDN Times/Aldila Muharma)
Masjid Istiqlal (IDN Times/Aldila Muharma)

Untuk menjaga ketentuan dan protokol kesehatan percepatan penanganan COVID-19, pengurus masjid atau musala diminta mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah.

"Tiap individu dan pengurus masjid atau musala agar mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah," imbaunya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us