Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut, sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, untuk mengatasi darurat sampah nasional.
Fatwa tersebut ditegaskan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026), dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, serta menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, mengatakan fatwa tersebut merupakan hasil pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata.
“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli, dikutip Antaranews, Minggu (15/2/2026).
Hazuarli menjelaskan, dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.
“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.
Hazuarli menyebut MUI akan mendorong sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.
“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khotbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.
