Polisi Israel berkumpul selama bentrokan dengan warga Palestina di kompleks yang menampung Masjid Al-Aqsa, yang dikenal oleh muslim sebagai Suaka Mulia dan kepada orang Yahudi sebagai Temple Mount, di tengah ketegangan atas kemungkinan penggusuran beberapa keluarga Palestina dari rumah-rumah di wilayah yang diklaim oleh pemukim Yahudi di lingkungan Sheikh Jarrah, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (7/5/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Ammar Awad)
Adapun Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.