Jakarta, IDN Times - Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan salat Idul Adha 2021 berjamaah di zona merah ditiadakan. Hal ini sesuai dengan Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menerangkan salat Idul Adha yang menjadi salah satu syiar keagamaan, sehingga umat Islam mempunyai keinginan kuat untuk melaksanakan salat yang hanya dilakukan satu tahun sekali.
"Tetapi kembali lagi dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaran Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19, jika suatu daerah itu zona merah maka tidak diperkenankan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka, karena sangat rawan," ujarnya dalam konferensi pers dipantau youtube BNPB, Rabu (23/6/2021).