Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MU) menjelaskan bahwa waktu pemberian zakat fitrah sangatlah fleksibel. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dari awal bulan Ramadan hingga menjelang Salat Idulfitri.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idulfitri tiba," kata dia dalam siaran langsung di YouTube BNPB, Senin (18/5).