Jakarta, IDN Times - Mustarsidin adalah pelaku asusila terhadap istri tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sudah diberi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan sanksi ringan tersebut diberikan karena sudah sesuai aturannya.
"Ya memang etik di KPK begitu, cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya. Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (26/6/2023).