Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook Hari Ini
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana banding kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Agustus 2026.
  • Tim hukum Nadiem meminta hakim banding membuka kembali fakta dan pertimbangan putusan pertama, terutama terkait surat kuasa pengurusan saham di PT AKAB dan Gojek Indonesia.
  • Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809,59 miliar terkait kerugian negara Rp1,56 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding dengan meminta majelis hakim tingkat banding untuk kembali memeriksa sejumlah fakta dan pertimbangan yang digunakan hakim dalam putusan tingkat pertama.

“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding, dikutip dari Antara.

Menurut Zaid, salah satu hal yang dipersoalkan dalam putusan sebelumnya adalah pertimbangan hakim terkait pemberian surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Selain pihak Nadiem, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Salah satu poin yang akan menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung dalam memori banding adalah terkait status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.

Atas perkara tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Uang pengganti tersebut dikaitkan dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara ini, Nadiem disebut melakukan tindak pidana bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu menjalani proses hukum, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team

Related Article