Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sudah resmi menyatakan banding terhadap putusan 10 tahun penjara yang dikeluarkan majelis hakim. Tim Kuasa Hukum Nadiem akan mengirimkan berkas memori banding tersebut pekan ini.
"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu hari Rabu, dan kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di Gedung Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026).
Nadiem Makarim Kirim Berkas Banding Vonis 10 Tahun Bui Pekan Ini

1. Ada sejumlah fakta yang akan disampaikan dalam banding
Kubu Nadiem akan menyampaikan sejumlah hal diabaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia berharap fakta-fakta tersebut dipertimbangkan majelis hakim tingkat banding.
"Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," ujarnya.
"Lalu kami juga akan mencoba mengajukan kembali beberapa saksi dan beberapa ahli tambahan dalam proses banding tersebut. Semoga ini bisa diterima dan bisa diputus oleh majelis hakim," imbuhnya.
2. Nadiem menyatakan ingin banding
Sebelumnya, Nadiem menyatakan langsung ingin banding terhadap putusan yang diterimanya. Hal itu ia sampaikan sesaat setelah persidangan berakhir.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujar Nadiem.
3. Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp809 miliar
Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.