Tangkap Layar - Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMA, syarat untuk mendapatkan subsidi kuota dari Kemendikbud adalah terdaftar di aplikasi Dapodik Kemendikbud dan memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, ataupun wali. Syarat yang sama juga berlaku bagi guru.
Bagi mahasiswa syarat yang ditetapkan adalah terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester yang berjalan. Mahasiswa juga harus memiliki nomor ponsel aktif.
Bagi dosen, selain terdaftar di PD Dikti dan berstatus aktif serta memiliki nomor ponsel aktif, juga harus memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK, atau NUP sebagai syarat mendapat bantuan kuota.
"Kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet," ujar Mendikbud.