Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, menyatakan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Kawarang dan Cikampek mulai hari ini, 26 Juli 2021 tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Namun, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin, 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (26/7/2021).
Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR dengan hasil negatif maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.