Jakarta IDN Times - Nama eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo muncul dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Dito disebut pernah mendampingi Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Nama Dito muncul ketika Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mulanya, Jaja mengatakan usulan kuota tambahan haji 20 ribu untuk tahun 2024 yang disampaikan Jokowi ke Arab Saudi atas usul Yaqut selaku Menag.
"Usul Menteri Agama kepada Presiden untuk Presiden yang mengusulkan kepada Arab Saudi Pak, gitu," ujar Jaja, Kamis (3/9/2026).
Mellisa mempertanyakan jawaban Jaja dan mencecar lagi siapa sosok yang mengusulkan tambahan kuota haji.
"Bapak dapat pemahaman atau pengetahuan dari mana bahwa kuota tambahan 20.000 itu usulan dari Menteri?" tanya Mellisa.
"Itu di media sosial, saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi, Bu," jawab Jaja.
"Menteri bukan Menteri Agama?" tanya Mellisa.
"Iya, maksudnya begini, saat Presiden berkunjung ke Arab Saudi, di media sosial itu sudah ramai Bu, bahwa akan ada kuota tambahan," jawab Jaja.
Jaja mengatakan, Yaqut saat itu tak ikut kunjungan ke Arab Saudi. Dia mengaku tak tahu alasan Yaqut tak ikut kunjungan bersama Jokowi saat meminta kuota haji tambahan untuk tahun 2024.
"Baik. Menteri Agama ikut nggak Pak waktu itu?" tanya Mellisa.
"Tidak ikut," jawab Jaja.
"Nggak diajak, kenapa Pak? Bapak tahu tidak?" tanya Mellisa lagi.
"Nggak, saya tidak tahu Bu," jawab Jaja.
Jaja mengatakan, saat itu eks Menpora Dito Ariotedjo ikut kunjungan bersama Jokowi ke Arab Saudi.
"Yang hadir siapa lagi Pak pada saat meminta kuota itu?" tanya Mellisa.
"Kalau nggak salah Pak Menteri Pemuda dan Olahraga Bu ya," jawab Jaja.
"Pak Menpora ya. Siapa namanya? Pak Ardito, betul?" tanya Mellisa.
"Iya Menpora," jawab Jaja.
"Pak Ardito ini saksi tahu juga mantunya dari Pak Fuad ya?" tanya Mellisa.
"Nah itu, awalnya saya belum tahu awalnya," jawab Jaja.
"Kemudian, kuota itu diberikan oleh Saudi 20.000. Kapan Kementerian Agama tahu bahwa kita dapat kuota 20.000 nih? Kapan?" tanya Mellisa.
"Saat kunjungan Presiden ke sana saya lupa tanggalnya Bu," jawab Jaja.
"20 Oktober Pak?" tanya Mellisa.
"Iya, kurang lebih," jawab Jaja.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
