Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dok. IDN Times
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Selain Harun, terdapat tiga buronan yang masih diburu KPK. Mereka adalah Kirana Kotama, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.
Kirana Kotama merupakan tersangka dalam kasus pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014. Kirana melibatkan PT PAL dalam kasus korupsi. Lalu, Izil Azhar terjerat kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Aceh pada periode 2007-2012, dan Surya Darmadi yang tertangkap dalam kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.