Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menjelaskan, beleid ini akan memperjelas dua aturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi, di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di streaming, atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan syukurnya di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” kata dia dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (20/2/2025).