Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, pengaturan lebih rinci soal regulasi pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), jadi upaya untuk memenuhi kebutuhan soal AI.
Sebelumnya, Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kini, pihaknya membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
"Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).