Age Verification
This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.
Nezar: Respons Perkembangan, Regulasi Rinci AI Diperlukan

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, pengaturan lebih rinci soal regulasi pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), jadi upaya untuk memenuhi kebutuhan soal AI.
Sebelumnya, Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kini, pihaknya membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
"Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).
1. Pertimbangkan penambahan dalam UU Perlindungan Data Pribadi
Komdigi tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detail. Salah satunya menambah isi dari Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi).
"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP. Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden)atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," kata dia.