Jakarta, IDN Times - Polresta Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Selanjutnya, Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (12/07/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan, Nikita menjadi tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik dalam perkara tersebut.
“Betul, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP,” ujar Shinto lewat keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).
