Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menetapkan anggota parlemen Habiburokhman menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Selasa (4/7/2023).
Hal itu disampaikan Dasco ketika memimpin rapat internal Komisi III DPR hari ini. Surat keputusan penetapan Habiburokhman menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR diserahkan pada Senin, 3 Juli 2023.
"Atas dasar surat tersebut, maka terjadi perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Partai Gerindra, yaitu semula almarhum Desmond Junaidi Mahesa dengan nomor anggota A118 yang telah meninggalkan kita, lalu digantikan dengan Habiburokhman dengan nomor anggota A77," ungkap Dasco seperti dikutip dari YouTube Komisi III DPR hari ini.
Pimpinan DPR yang juga merupakan politisi Partai Gerindra itu menyebut dasar mengangkat Habiburokhman menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR di Pasal 58 ayat (2), (13), (14) dan ayat (16) di Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang tata tertib. Isi aturan tersebut yakni pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
Dasco kemudian bertanya kepada peserta rapat mengenai persetujuan penggantian Wakil Ketua Komisi III dari Desmond ke Habiburokhman. "Saya menanyakan kepada forum apakah pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Partai Gerindra, yaitu semula almarhum Desmond Junaidi Mahesa dapat disetujui untuk digantikan Habiburokhman?" tanya dia.
Semua peserta rapat pun setuju dan sepakat terjadi pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut. "Setuju!" jawab peserta rapat.