Palembang, IDN Times - Prajurit dua (Prada) TNI DP, 22, terduga pelaku pembunuh kasir Indomaret FO, 20, kini terancam diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan. Bahkan sudah sejak beberapa waktu lalu Kodam II/Sriwijaya bersama Polda Sumsel membentuk tim gabungan yang bertugas mencari terduga pelaku.
Prada DP disinyalir menyewa kamar penginapan Sahabat Mulia nomor 06 di Jalan Simpang Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.