Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Operasi Berantas Jaya Tangkap 729 Tersangka Kejahatan Jalanan
Polda Metro Jaya bersama seluruh jajaran Polres telah melaksanakan Operasi Berantas Jaya 2026 pada periode 4 sampai dengan 18 Juli 2026. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung 4–18 Juli di wilayah Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus kejahatan jalanan.
  • Polisi mengamankan 729 tersangka, terdiri dari 705 tahanan dan 24 tidak ditahan sesuai hukum; sebanyak 35 di antaranya residivis.
  • Petugas menyita 839 barang bukti, termasuk kendaraan, senjata, dan uang tunai; 67 kendaraan akan dikembalikan kepada korban setelah verifikasi kepemilikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama seluruh jajaran Polres telah melaksanakan Operasi Berantas Jaya 2026 pada periode 4 sampai dengan 18 Juli 2026. Hasilnya, terdapat 769 kasus hasil pengembangan, penyelidikan, serta kegiatan kepolisian lainnya.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 729 tersangka, terdiri dari 705 tersangka dilakukan penahanan dan 24 tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).

Dari 729 tersangka yang diamankan terdapat 35 residivis dan 694 nonresidivis.

Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan 839 barang bukti, dengan rincian:

1. Uang tunai sebesar Rp10.763.000.

2. 11 pucuk senjata api.

3. 27 bilah senjata tajam.

4. 428 unit kendaraan bermotor roda dua.

5. 21 unit kendaraan bermotor roda empat.

6. 150 unit telepon genggam.

7. 71 butir peluru.

8. 119 buah kunci T.

9. 12 unit air gun.

Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran tidak hanya berhasil mengungkap tindak pidana dan mengamankan para pelaku, tetapi juga berhasil menyelamatkan serta mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemiliknya yang sah.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 62 unit kendaraan roda dua dan lima unit kendaraan roda empat akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses identifikasi kepemilikan dan administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article