Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, yakni Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah. Gugatan ini menyasar konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terkait pengupahan dosen.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 digelar pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah.
Para pemohon menilai aturan mengenai penghasilan dosen dalam UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum terkait standar upah layak bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Kuasa hukum para pemohon, R. Viola Reininda H., mengatakan pengujian pasal dilakukan karena adanya kekhawatiran terkait kompensasi dan apresiasi terhadap dosen yang dinilai tidak sebanding dengan pengabdian dan beban kerja mereka.
Menurut Viola, kondisi itu bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang sebelumnya juga pernah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan layak serta hak memperoleh imbalan yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mereka menyoroti parameter “kebutuhan hidup minimum” yang dinilai tidak memiliki ukuran jelas.
“Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan,” ujar Viola dalam sidang.
Dalam sidang tersebut, pemohon juga mengungkap pengalaman salah satu dosen yang disebut tidak menerima penghasilan selama bertahun-tahun meski sudah berstatus dosen tetap.
“Kendati telah diterima sebagai dosen tetap per September 2017, Pemohon III tidak mendapatkan penghasilan bulanan, tidak memperoleh kontrak, dan tidak memperoleh penugasan mengajar sejak tahun 2017-2019. Pemohon III memperoleh penugasan mengajar sejak September 2019 dan memperoleh penghasilan lebih rendah dari upah kerja yang tercantum di dalam kontrak. Saat ini Pemohon III dalam upaya mengadvokasikan penghasilan yang layak di lingkungan akademik dan telah terdapat pemeriksaan ketenagakerjaan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” sampai Viola.
Para pemohon berpandangan ketidakjelasan norma soal “kebutuhan hidup minimum” berdampak langsung terhadap kesejahteraan dosen. Mereka menilai upah bukan sekadar angka administratif, melainkan penopang kehidupan dosen dan keluarganya.
Selain itu, para pemohon menyoroti Pasal 52 ayat (3) yang mengatur dosen di perguruan tinggi swasta digaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Mereka menilai hubungan kerja antara yayasan dan dosen tidak berada dalam posisi setara sehingga prinsip kebebasan berkontrak tidak bisa dijadikan dasar melegitimasi upah murah.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen minimal setara upah minimum regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi berada.
Mereka juga meminta adanya jaminan kompensasi tambahan yang bersifat tetap, mulai dari tunjangan profesi, tunjangan fungsional, hingga maslahat tambahan lain terkait tugas dosen.
Menurut pemohon, tanpa adanya penafsiran baru dari MK, dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan terus menghadapi ketidakadilan dalam sistem pengupahan dan tidak memperoleh jaminan hidup layak sebagaimana amanat konstitusi.