Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
P2G di Sidang MK: Gaji Guru-Dosen Tak Jelas Ancam Kualitas Pendidikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • P2G menyoroti ketidakjelasan aturan pengupahan guru dan dosen di sidang MK, menegaskan negara wajib menjamin kesejahteraan pendidik demi menjaga kualitas pendidikan nasional.
  • P2G menilai kesejahteraan pendidik berpengaruh langsung pada mutu pendidikan, karena ketidakpastian ekonomi membuat guru dan dosen sulit mengembangkan inovasi serta kehilangan kebebasan akademik.
  • Dua dosen bersama Serikat Pekerja Kampus menggugat Pasal 52 UU Guru dan Dosen ke MK, menuntut standar gaji minimal setara UMR agar ada kepastian upah layak bagi tenaga pendidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang pintar di Mahkamah Konstitusi yang lagi bahas tentang gaji guru dan dosen. Katanya, banyak guru dan dosen belum punya aturan gaji yang jelas, jadi hidupnya susah. Ada dua dosen dan teman-temannya yang minta supaya negara bantu kasih gaji yang cukup. Sekarang mereka masih menunggu keputusan dari hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan P2G dan para dosen menunjukkan semakin kuatnya kesadaran publik terhadap pentingnya kesejahteraan pendidik sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Melalui proses hukum ini, nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, serta penghargaan terhadap profesi guru dan dosen mendapat ruang artikulasi yang konstruktif dalam sistem ketatanegaraan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriansyah menyoroti ketidakjelasan aturan pengupahan guru dan dosen, khusunya tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta yang belum memiliki aturan yang jelas. P2G menilai negara harus hadir menjamin kesejahteraan pendidik demi menjaga kualitas pendidikan nasional.

Ferdiansyah menegaskan guru dan dosen merupakan aktor utama dalam pendidikan nasional. Karena itu, ketidakpastian kesejahteraan pendidik dinilai berdampak langsung pada masa depan pendidikan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Feriansyah dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Sidang dalam permohonan ini berkaitan dengan uji materiil Pasal 52 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Guru dan dosen merupakan aktor utama dalam pendidikan nasional. Ketika negara gagal memberikan kepastian kesejahteraan dan perlindungan yang layak, maka yang terancam bukan hanya kehidupan individu pendidik, melainkan juga kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan," kata Ferdiansyah.

1. Pendidikan adalah hak konstitusional warga

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam keterangannya, P2G menekankan pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Menurut mereka, amanat tersebut tidak mungkin terwujud tanpa guru dan dosen yang sejahtera serta terlindungi secara sosial maupun ekonomi.

"Kami memandang bahwa ketidakjelasan norma mengenai penghasilan guru dan dosen akan memperbesar ketimpangan pendidikan, memperlemah independensi akademik, dan mendorong komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusional," ujar Ferdiansyah.

P2G juga menilai guru dan dosen bukan sekadar pekerja administratif dalam birokrasi pendidikan. Tenaga pengajar adalah agen transformasi sosial, pembentuk karakter bangsa, hingga penjaga nalar kritis publik. Karena itu, negara wajib menjamin kesejahteraan, perlindungan profesi, kebebasan akademik, dan kondisi kerja yang manusiawi bagi para pendidik.

2. Kesejahteraan pendidik berkaitan dengan mutu pendidikan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

P2G menilai kesejahteraan guru dan dosen memiliki hubungan langsung dengan kualitas pendidikan nasional. Menurut mereka, pendidik yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi rentan mengalami tekanan profesional hingga keterbatasan dalam mengembangkan inovasi pembelajaran.

Dalam sidang itu, P2G menyoroti masih banyak guru dan dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran dan pengembangan diri pendidik. P2G menegaskan pendidikan merupakan hak publik yang tidak boleh sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar.

"Ketidakjelasan norma mengenai standar penghasilan guru dan dosen membuka ruang disparitas penghasilan yang semakin meluas, eksploitasi tenaga pendidik, ketidakadilan struktural, serta komersialisasi pendidikan itu sendiri," ucap Ferdiansyah.

Selain menyoroti kesejahteraan, P2G juga menekankan pentingnya kebebasan akademik bagi guru dan dosen. Mereka berpandangan kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat ilmiah tidak akan tumbuh dalam situasi ekonomi yang tidak pasti.

"Namun kebebasan akademik tidak mungkin tumbuh dalam situasi ketidakpastian ekonomi. Pendidik yang rentan secara ekonomi cenderung akan takut mencapai, menyampaikan kritik, takut untuk menghindari isu-isu yang sensitif, takut bergantung pada kepentingan institusi dan atau pasar, dan kehilangan independensi intelektualnya," kata Ferdiansyah.

P2G berpandangan negara tidak boleh menyerahkan urusan kesejahteraan pendidik sepenuhnya kepada mekanisme pasar maupun kemampuan masing-masing lembaga pendidikan.

"Kami memandang bahwa negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya urusan kesejahteraan pendidik kepada mekanisme pasar ataupun kemampuan individual lembaga pendidikan. Negara wajib hadir secara aktif menjamin standar minimum kesejahteraan yang layak dan manusiawi bagi seluruh guru dan dosen di Indonesia," tutur dia.

Menurut P2G, perjuangan kesejahteraan guru dan dosen juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

3. Dosen gugat aturan gaji ke MK, soroti upah tak layak di bawah UMR

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, yakni Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah. Gugatan ini menyasar konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terkait pengupahan dosen.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 digelar pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah.

Para pemohon menilai aturan mengenai penghasilan dosen dalam UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum terkait standar upah layak bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Kuasa hukum para pemohon, R. Viola Reininda H., mengatakan pengujian pasal dilakukan karena adanya kekhawatiran terkait kompensasi dan apresiasi terhadap dosen yang dinilai tidak sebanding dengan pengabdian dan beban kerja mereka.

Menurut Viola, kondisi itu bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang sebelumnya juga pernah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan layak serta hak memperoleh imbalan yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mereka menyoroti parameter “kebutuhan hidup minimum” yang dinilai tidak memiliki ukuran jelas.

“Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan,” ujar Viola dalam sidang.

Dalam sidang tersebut, pemohon juga mengungkap pengalaman salah satu dosen yang disebut tidak menerima penghasilan selama bertahun-tahun meski sudah berstatus dosen tetap.

“Kendati telah diterima sebagai dosen tetap per September 2017, Pemohon III tidak mendapatkan penghasilan bulanan, tidak memperoleh kontrak, dan tidak memperoleh penugasan mengajar sejak tahun 2017-2019. Pemohon III memperoleh penugasan mengajar sejak September 2019 dan memperoleh penghasilan lebih rendah dari upah kerja yang tercantum di dalam kontrak. Saat ini Pemohon III dalam upaya mengadvokasikan penghasilan yang layak di lingkungan akademik dan telah terdapat pemeriksaan ketenagakerjaan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” sampai Viola.

Para pemohon berpandangan ketidakjelasan norma soal “kebutuhan hidup minimum” berdampak langsung terhadap kesejahteraan dosen. Mereka menilai upah bukan sekadar angka administratif, melainkan penopang kehidupan dosen dan keluarganya.

Selain itu, para pemohon menyoroti Pasal 52 ayat (3) yang mengatur dosen di perguruan tinggi swasta digaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Mereka menilai hubungan kerja antara yayasan dan dosen tidak berada dalam posisi setara sehingga prinsip kebebasan berkontrak tidak bisa dijadikan dasar melegitimasi upah murah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen minimal setara upah minimum regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi berada.

Mereka juga meminta adanya jaminan kompensasi tambahan yang bersifat tetap, mulai dari tunjangan profesi, tunjangan fungsional, hingga maslahat tambahan lain terkait tugas dosen.

Menurut pemohon, tanpa adanya penafsiran baru dari MK, dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan terus menghadapi ketidakadilan dalam sistem pengupahan dan tidak memperoleh jaminan hidup layak sebagaimana amanat konstitusi.

Editorial Team

Related Article