Aksi solidaritas ojol Affan Kurniawan di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Selain aparat keamanan, menurut Baco, masyarakat juga memiliki peran besar dalam menciptakan suasana yang aman dengan tidak mudah terpengaruh provokasi yang dapat memicu konflik.
Baco mengingatkan, fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) yang dibangun pemerintah merupakan aset bersama yang dibiayai dari pajak masyarakat.
Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi karena hal tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak berujung tindakan anarkis. Silakan menyampaikan pendapat karena itu hak setiap warga negara. Tetapi jangan sampai penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara-cara yang merusak fasilitas umum, melukai orang lain, bahkan sampai menghilangkan nyawa. Jakarta harus tetap menjadi rumah yang aman bagi semua," jelas Baco.