Pajak Parkir Alfamart-Indomaret di Bogor Bocor hingga Miliaran Rupiah

- Juru parkir liar jadi penghambat utama
- DPRD dorong klasterisasi wilayah dan audit PBG
- Bapenda bakal panggil 15 'Wajib Pajak' kelas kakap pekan depan
Bogor, IDN Times – Komisi II DPRD Kota Bogor baru saja mengungkap temuan mengejutkan soal bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ternyata, setoran pajak parkir dari gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Kota Hujan ini dinilai sangat tidak wajar karena cuma menyentuh angka puluhan ribu rupiah per bulan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menilai jika sistem ini tidak segera dibenahi, Kota Bogor bisa kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah.
Dalam rapat kerja bersama Bapenda Kota Bogor, terungkap bahwa rata-rata gerai minimarket hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35.000 per bulan. Angka ini didapat dari sistem pembayaran flat yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.
"Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Terdapat potensi kebocoran pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun akibat pengelolaan yang tidak optimal," ujar Rifki Alaydrus, Rabu (28/1/2026).
1. Juru parkir liar jadi penghambat utama

Masalah utama yang membuat sistem pajak ini semrawut adalah keberadaan juru parkir (jukir) liar. Berdasarkan data, ada 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret di Bogor.
Pihak ritel sebenarnya bersedia menaikkan setoran pajak hingga Rp300.000 atau lebih, asal pemerintah bisa menertiban jukir liar. Sayangnya, menertibkan jukir liar bukan perkara mudah.
"Upaya merekrut jukir liar menjadi tenaga resmi sering ditolak karena penghasilan mereka jauh lebih besar dari gaji resmi," lanjut Rifki.
2. DPRD dorong klasterisasi wilayah dan audit PBG

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong adanya pengelompokan wilayah atau klasterisasi.
Tujuannya agar tarif pajak antara gerai di pusat kota (Ring 1) dengan pinggiran tidak disamaratakan. Selain itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tiap gerai akan diaudit.
"Kita harus analisa satu per satu terkait para pihak pembayar pajak. Apakah perlu diperkuat atau didorong agar pendapatan Kota Bogor meningkat," tegas Benninu.
3. Bapenda bakal panggil 15 'Wajib Pajak' kelas kakap pekan depan

Menanggapi temuan DPRD, kata Benninu, Bapenda Kota Bogor langsung tancap gas. Pekan depan, mereka akan memanggil 15 Wajib Pajak (WP), yang terdiri dari 10 penunggak pajak kelas kakap dan 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, serta ritel.
Langkah ini diambil bukan cuma untuk parkir, tapi juga optimalisasi pajak lain melalui inovasi splitting pembayaran otomatis dan stimulus penghapusan denda tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah.


















