Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Merauke mendeportasi 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menyalahgunakan Border Crossing Card atau Kartu Kuning untuk pergi ke Jayapura, menghadiri dan mengikuti turnamen rugby. Mereka merupakan bagian dari tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang mendapat undangan mengikuti Papua Rugby 7th International Tournament.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke Zulhamsyah mengatakan Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura. Border Crossing Card (BCC) atau yang sering disebut sebagai Kartu Kuning dalam konteks wilayah perbatasan Indonesia, khususnya perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini, adalah dokumen perjalanan khusus berbentuk kartu atau pas lintas batas tradisional yang digunakan warga lokal di wilayah perbatasan untuk melintas secara legal ke negara tetangga, tanpa perlu menggunakan paspor maupun visa konvensional.
“Kami telah menyampaikan bahwa dengan Border Crossing Card (Kartu Kuning) tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Jayapura. Untuk menghadiri kegiatan di Jayapura, mereka seharusnya menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan melakukan pelintasan melalui jalur yang sesuai, dalam hal ini PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Skow,” ujar Zulhamsyah dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/9/2026).
