Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pakai Kartu Kuning Buat Lomba Rugby, 18 Warga Papua Nugini Dideportasi
Petugas Imigrasi memeriksa 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menyalahgunakan Border Crossing Card atau Kartu Kuning untuk bepergian ke Jayapura, Sabtu (5/9/2026). (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Kantor Imigrasi Merauke mendeportasi 18 WN PNG yang diduga memakai Kartu Kuning untuk perjalanan ke Jayapura.
  • Rombongan tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil diundang mengikuti Papua Rugby 7th International Tournament.
  • Pemeriksaan menemukan dua WN PNG tercatat melintas di PLBN Yetetkun, sedangkan 16 lainnya tidak tercatat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
19 Agustus 2026

Imigrasi Merauke menerima informasi dari anggota Polres Boven Digoel di Bandara Tanah Merah mengenai keberadaan 18 WN PNG. Mereka diketahui dalam perjalanan dari Jayapura menuju Tanah Merah.

21 Agustus 2026

Ke-18 WN PNG dibawa ke Kantor Imigrasi Merauke untuk pemeriksaan dan pendalaman.

Sabtu (5/9/2026)

Seluruh WN PNG dideportasi melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat setelah penanganan keimigrasian selesai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    18 WN PNG dideportasi setelah diduga menyalahgunakan Border Crossing Card atau Kartu Kuning untuk pergi ke Jayapura menghadiri dan mengikuti turnamen rugby.
  • Who?
    18 warga negara Papua Nugini dari tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil, Kantor Imigrasi Merauke, dan Konsulat Jenderal PNG.
  • Where?
    Perjalanan terkait berlangsung menuju Jayapura; pemeriksaan dilakukan di Merauke dan deportasi melalui TPI PLBN Yetetkun.
  • When?
    Informasi diterima 19 Agustus 2026, pemeriksaan di Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026, dan deportasi pada Sabtu (5/9/2026).
  • Why?
    Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura; perjalanan tersebut seharusnya memakai dokumen perjalanan sah dan melalui PLBN Skow.
  • How?
    Imigrasi berkoordinasi dengan PLBN Skow dan PLBN Yetetkun, memeriksa catatan pelintasan serta dokumen, lalu mendeportasi seluruh WN PNG dengan transportasi darat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada 18 orang dari Papua Nugini yang pergi ke Jayapura untuk ikut turnamen rugby. Mereka memakai Kartu Kuning, padahal kartu itu tidak bisa dipakai untuk perjalanan ke Jayapura. Imigrasi Merauke memeriksa mereka. Dua orang tercatat melintas di PLBN Yetetkun, tetapi 16 orang tidak tercatat. Mereka lalu dideportasi lewat PLBN Yetetkun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan dokumen dan koordinasi antara Imigrasi Merauke, petugas PLBN Skow, serta PLBN Yetetkun menunjukkan pengawasan perlintasan tetap dijalankan. Proses ini juga melibatkan konfirmasi kewarganegaraan dari Konsulat Jenderal PNG, sementara kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan tetap dihormati dalam penanganannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Merauke mendeportasi 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menyalahgunakan Border Crossing Card atau Kartu Kuning untuk pergi ke Jayapura, menghadiri dan mengikuti turnamen rugby. Mereka merupakan bagian dari tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang mendapat undangan mengikuti Papua Rugby 7th International Tournament.

Kepala Kantor Imigrasi Merauke Zulhamsyah mengatakan Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura. Border Crossing Card (BCC) atau yang sering disebut sebagai Kartu Kuning dalam konteks wilayah perbatasan Indonesia, khususnya perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini, adalah dokumen perjalanan khusus berbentuk kartu atau pas lintas batas tradisional yang digunakan warga lokal di wilayah perbatasan untuk melintas secara legal ke negara tetangga, tanpa perlu menggunakan paspor maupun visa konvensional.

“Kami telah menyampaikan bahwa dengan Border Crossing Card (Kartu Kuning) tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Jayapura. Untuk menghadiri kegiatan di Jayapura, mereka seharusnya menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan melakukan pelintasan melalui jalur yang sesuai, dalam hal ini PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Skow,” ujar Zulhamsyah dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/9/2026).

1. Berangkat tanpa catatan lintas batas

Petugas Imigrasi memeriksa 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menyalahgunakan Border Crossing Card atau Kartu Kuning untuk bepergian ke Jayapura, Sabtu (5/9/2026). (Dok. Ditjen Imigrasi)

Informasi keberadaan 18 warga PNG itu diterima Imigrasi Merauke pada 19 Agustus 2026 dari anggota Polres Boven Digoel di Bandara Tanah Merah. Mereka diketahui dalam perjalanan dari Jayapura menuju Tanah Merah. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan status dan dokumen perjalanan mereka.

“Kami menghormati kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap harus menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” kata Zulhamsyah.

2. Hanya dua tercatat melintas

Petugas Imigrasi memeriksa 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menyalahgunakan Border Crossing Card atau Kartu Kuning untuk bepergian ke Jayapura, Sabtu (5/9/2026). (Dok. Ditjen Imigrasi)

Hasil koordinasi dengan petugas PLBN Skow, awalnya tidak menemukan catatan perlintasan 18 orang tersebut, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian. Namun, pemeriksaan di PLBN Yetetkun menemukan dua warga PNG tercatat secara manual melintas, sedangkan 16 lainnya tidak tercatat.

Petugas juga menemukan 15 salinan Kartu Kuning yang dikirim tim ABIP Rugby Tabubil ke PLBN Yetetkun. Data dalam salinan tersebut sesuai dengan daftar nama 18 WN PNG yang diamankan.

3. Dideportasi lewat PLBN Yetetkun

Deportasi WN Australia pelaku asusila melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Belasan warga PNG tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026, untuk pemeriksaan dan pendalaman. Konsulat Jenderal PNG kemudian mengonfirmasi kewarganegaraan mereka.

Setelah penanganan keimigrasian selesai, seluruhnya dideportasi pada Sabtu, 5 September 2026 melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat. Zulhamsyah mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan aktivitas orang asing berjalan sesuai aturan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article