Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pakai Seragam Purnawirawan, Eks Wakapolri Oegroseno Penuhi Undangan Polri
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat dan Lembang pada 2011.
  • Oegroseno, yang saat itu menjabat Kepala Lemdiklat Polri, mengaku belum mengetahui dugaan perkara dan mempertanyakan dasar penyelidikan yang menggunakan Laporan Informasi.
  • Polisi menegaskan perkara masih tahap penyelidikan untuk menguji unsur korupsi; kehadiran Oegroseno merupakan undangan klarifikasi, bukan pemanggilan pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Oegroseno, mantan wakil kepala polisi, datang ke gedung polisi di Jakarta. Ia memakai seragam purnawirawan. Polisi mengundangnya untuk menjelaskan soal tanah sekolah polisi wanita pada tahun 2011. Oegroseno bilang ia belum tahu masalahnya. Polisi masih mencari tahu apakah ada korupsi atau tidak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2026) siang.

Kedatangan Oegroseno untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan Lembang, Jawa Barat.

Oegroseno mengenakan kemeja purnawirawan Polri cokelat muda berlengan pendek, yang dihiasi sejumlah pin tanda jasa di dada kirinya.

Oegroseno juga memakai celana panjang senada, serta topi purnawirawan berlis kuning. Dia juga tampak membawa tas bermotif loreng yang diselempangkan di bahu kirinya.

Saat memasuki Gedung Awaloedin Djamin, Oegroseno didampingi sejumlah orang, beberapa di antaranya emak-emak yang menggunakan kerudung bermotif bunga dengan warna merah jambu.

Oegroseno mengaku belum mengetahui dugaan perkara yang menjadi dasar undangan klarifikasi terhadap dirinya. Namun, ia memastikan memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polri.

“Saya gak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan?” kata dia di Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat undangan yang diterimanya, klarifikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses hibah lahan Sepolwan, serta pengadaan lahan pengganti untuk Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2011.

Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan tersebut. Menurut dia, jika perkara menyangkut dugaan pelanggaran di internal Polri, semestinya diawali dengan pemeriksaan oleh Irwasum Polri.

“Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum). Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, Laporan Informasi,” ucap dia.

Oegroseno juga mengatakan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, Polri memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak 2011.

“Lah ini 2011 bisa dicari pakai LI. Lah, kalau semua Kapolda, Kapolri, Pak Hoegeng bisa dicarikan LI gimana? Gitu aja sih. Ya saya karena diundang, ya saya jelaskan saja,” ujar dia.

Kehadiran Oegroseno pada kesempatan ini karena pada 2011 ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

Adapun, Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat dan Lembang pada 2011.

Polisi menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Polisi mengundang Oegroseno untuk memberikan klarifikasi soal pengadaan lahan Sepolwan itu.

"Jadi bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan," kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam keterangannya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article