Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pakar Ungkap Alasan dan Dampak Regulasi Pemilu Cenderung Abusive
Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)
  • Pakar UI Titi Anggraini menyebut regulasi pemilu dapat bersifat abusive meski prosedur teknis pembentukannya benar.
  • Ia mencontohkan aturan yang terkait putusan MK, keterwakilan perempuan, dan pencalonan mantan terpidana pada Pemilu 2024.
  • Titi menilai kondisi tersebut berdampak pada manajemen Pemilu 2024, termasuk jadwal pemilu, verifikasi partai, dan pengawasan formal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2022

Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 memuat perintah yang disebut tidak sejalan dengan peraturan KPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

2023

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan disebut melemahkan pengaturan keterwakilan perempuan. Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 2023 juga disebut terkait relaksasi pencalonan mantan terpidana.

14 Februari 2024

Tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan. Menurut Titi, KPU, DPR, dan pemerintah mengumumkannya bersama-sama.

Sabtu (8/8/2026)

Titi Anggraini mengungkap alasan dan dampak regulasi pemilu abusive saat ditemui di Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Titi Anggraini mengungkap regulasi pemilu abusive yang secara prosedur benar, tetapi substansinya dinilai melemahkan nilai dan prinsip demokrasi.
  • Who?
    Titi Anggraini, DPR, pemerintah, KPU, MK, DKPP, Bawaslu, serta Puan Maharani disebut dalam penjelasan mengenai regulasi dan manajemen Pemilu 2024.
  • Where?
    Titi menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Jakarta. Putusan DKPP terkait verifikasi partai disebut terjadi di Sulawesi Utara.
  • When?
    Titi ditemui di Jakarta pada Sabtu (8/8/2026). Contoh regulasi dan dampak yang dibahas berkaitan dengan Pemilu 2024.
  • Why?
    Menurut Titi, regulasi abusive muncul ketika DPR dan pemerintah tidak segera membuat, memperbaiki, dan memperbarui undang-undang yang sudah kedaluwarsa atau bermasalah.
  • How?
    Kepentingan politik disebut direfleksikan melalui penyelenggara pemilu dan aturan teknis, termasuk pengaturan daerah pemilihan, keterwakilan perempuan, serta pencalonan mantan terpidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bu Titi dari UI bilang aturan pemilu bisa dibuat dengan cara yang benar, tetapi isinya dapat melemahkan demokrasi. Ia memberi contoh aturan tentang perempuan, partai politik, dan calon mantan terpidana. Bu Titi juga bilang Pemilu 2024 mengalami masalah dalam jadwal, verifikasi partai, dan pengawasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengungkap alasan regulasi mengenai pemilu bisa menyiksa dan manipulatif alias abusive. Menurutnya, regulasi pada tataran teknis sesuai dengan prosedur, namun sayangnya isi aturan yang dimuat justru melemahkan prinsip demokrasi.

"Saya menulis tentang regulasi pemilu abusive. Apa sih yang dimaksud dengan regulasi pemilu abusive? Jadi regulasi pada tataran teknis, Peraturan KPU (PKPU), khususnya, dia dibuat dengan prosedur yang benar. Tapi ternyata kalau kita baca isi substansinya, substansinya justru melemahkan nilai-nilai dan prinsip demokrasi," kata Titi saat ditemui di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

1. Berbagai contoh sudah terjadi saat Pemilu 2024

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini (IDN Times/Fauzan)

Titi mengatakan berbagai fenomena bahwa regulasi pemilu abusive. Misalnya terkait dengan PKPU yang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pula mengenai tafsir keterwakilan perempuan dengan pembulatan ke bawah, dan relaksasi bagi mantan terpidana untuk maju di Pileg 2024.

"Contohnya Peraturan KPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, yang tidak sejalan dengan perintah Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022. Lalu putusan tentang tafsir pembulatan ke bawah untuk desimal keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan, yang melemahkan pengaturan keterwakilan perempuan. Yang ketiga adalah relaksasi pencalonan mantan terpidana melalui Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 2023," ucapnya.

2. Muncul karena ulah pembuat kebijakan

Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Titi mengatakan, regulasi pemilu abusive bisa muncul karena berkaitan dengan kondisi ketika lembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, sengaja tidak segera bertindak untuk membuat, memperbaiki, dan memperbarui undang-undang. Padahal aturan yang berlaku sudah kedaluwarsa, bermasalah, dan ada perintah dari putusan MK. Ia mengistilahkan fenomena ini sebagai legislative inaction.

"Ternyata kawan-kawan, akibat DPR yang tidak mengaktualisasikan kepentingan politiknya melalui revisi undang-undang—harusnya kan pertarungan kepentingan politik itu dituangkan dalam proses legislasi formal ya, pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Tapi karena prosesnya tertutup, mereka mengaktualisasikan dan merefleksikan kepentingan politiknya melalui penyelenggara pemilu, yang memiliki otoritas dan kepentingan pengaturan teknis," ucapnya.

"Jadilah akhirnya aturan teknis berisikan hal-hal yang sebenarnya dititipkan oleh para pembentuk undang-undang, yang sayangnya bertentangan dengan tadi, putusan Mahkamah Konstitusi dan nilai prinsip demokrasi. Contohnya tentang pengaturan keterwakilan perempuan," sambung Titi.

3. Dampak terhadap Pemilu 2024

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Regulasi pemilu abusive berdampak langsung pada manajemen Pemilu 2024. Titi menyebutnya sebagai manajamen pemilu otokrasi. Manajemen pemilu justru menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan kekuasaan, atau dari pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan.

Ia pun menjabarkan indikasi manajemen pemilu otokrasi. Pertama, terjadi intervensi pemerintah dan DPR dalam penentuan jadwal pemilu.

"Baru pertama kali dalam sejarah pemilu Indonesia, susah sekali menentukan kapan hari pemungutan suara. Butuh waktu yang sangat lama untuk sampai pada tanggal 14 Februari 2024. Dan hari pemungutan suara yang selama ini biasanya hanya diumumkan oleh KPU, tiba-tiba diumumkan bersama-sama. KPU, DPR, dan Pemerintah, dan yang membacakan adalah Ketua DPR, Puan Maharani," ungkap Titi.

Kedua, adanya fenomena manipulasi verifikasi partai politik. Terdapat sejumlah partai yang ditengarai lolos jadi peserta Pemilu 2024 karena campur tangan dari anggota KPU.

"Dan ada putusan DKPP yang mengonfirmasi itu, sebagaimana yang terjadi di Sulawesi Utara," tutur Titi.

Lalu ketiga, kegagalan pengawasan formal. Masyarakat sipil bisa menemukan bahwa pengaturan keterwakilan perempuan menyimpangi undang-undang.

"Ada praktik manipulasi verifikasi partai, melaporkannya ke DKPP dan disanksi. Tapi tidak ditemukan oleh Bawaslu sebagai institusi pengawas formal. Jadi itu salah satu ciri dari manajemen pemilu otokratis," imbuh dia.

Editorial Team

Related Article