ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Regulasi pemilu abusive berdampak langsung pada manajemen Pemilu 2024. Titi menyebutnya sebagai manajamen pemilu otokrasi. Manajemen pemilu justru menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan kekuasaan, atau dari pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan.
Ia pun menjabarkan indikasi manajemen pemilu otokrasi. Pertama, terjadi intervensi pemerintah dan DPR dalam penentuan jadwal pemilu.
"Baru pertama kali dalam sejarah pemilu Indonesia, susah sekali menentukan kapan hari pemungutan suara. Butuh waktu yang sangat lama untuk sampai pada tanggal 14 Februari 2024. Dan hari pemungutan suara yang selama ini biasanya hanya diumumkan oleh KPU, tiba-tiba diumumkan bersama-sama. KPU, DPR, dan Pemerintah, dan yang membacakan adalah Ketua DPR, Puan Maharani," ungkap Titi.
Kedua, adanya fenomena manipulasi verifikasi partai politik. Terdapat sejumlah partai yang ditengarai lolos jadi peserta Pemilu 2024 karena campur tangan dari anggota KPU.
"Dan ada putusan DKPP yang mengonfirmasi itu, sebagaimana yang terjadi di Sulawesi Utara," tutur Titi.
Lalu ketiga, kegagalan pengawasan formal. Masyarakat sipil bisa menemukan bahwa pengaturan keterwakilan perempuan menyimpangi undang-undang.
"Ada praktik manipulasi verifikasi partai, melaporkannya ke DKPP dan disanksi. Tapi tidak ditemukan oleh Bawaslu sebagai institusi pengawas formal. Jadi itu salah satu ciri dari manajemen pemilu otokratis," imbuh dia.