Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PAN: Plt Kepala Daerah Jangan dari TNI-Polri, Itu Jabatan Politik

Anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus (www.dpr.go.id)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pejabat daerah yang habis masa jabatannya di 2022-2023 diisukan akan diisi perwira dari TNI-Polri. Anggota Komisi II DPR fraksi PAN, Guspardi Gaus, ingin agar hal itu tidak terjadi.

"Jangan TNI/ Polri diseret untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Karena itu jabatan politis, bukan jabatan karir," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

1. Komando TNI-Polri disebutnya berbeda

Ilustrasi/TNI AD ketika bercengkerama dengan Angkatan Darat Amerika Serikat di Markas Besr TNI AD (Dokumentasi TNI AD)

Guspardi menambahkan, penunjukan penjabat (PJ) harus dilakukan kajian secara mendalam. Menurut politikus PAN itu, mekanisme PJ kepala daerah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201, yang berbunyi pejabat gubernur, bupati, dan walikota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama," ucapnya.

Dia lalu mengatakan, banyak sosok setingkat direktur jenderal (Dirjen) di kementerian yang dapat mengisi posisi Plt kepala daerah. Bila Plt kepala daerah diisi TNI-Polri, sambungnya, akan ada pola komando yang berbeda.

"Bagaimanapun pola komando yang melekat pada TNI dan Polri sangat berbeda dengan pola pelayanan pada birokrat," katanya.

2. Guspardi ingin Kemendagri jaga nama baik Jokowi

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Lebih lanjut, Guspardi ingin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaga citra Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia tidak ingin Jokowi dipandang sebagai sosok yang menarik TNI-Polri untuk berpolitik.

"PJ itu kan ada Pilkada, dia berpotensi akan diseret partai politik. Jangan dikorbankan dan jangan diseret TNI-Polri," kata Guspardi.

Dia lalu menjelaskan pada 2022 akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Pada 2023, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya.

3. Perludem ingin Plt kepala daerah tak dari TNI-Polri

Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, pemerintah berencana mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dengan menaruh pejabat sementara sampai kepala daerah baru terpilih dari Pilkada serentak 2024. Tidak menutup kemungkinan personel aktif TNI/Polri mengisi jabatan tersebut.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun mengusulkan agar PJ kepala daerah tidak dari kalangan TNI maupun Polri. Usulan ini dicetuskan untuk menjaga netralitas dari aparat.

"Jadi ya persoalan netralitas, begitu ya. Apalagi TNI-Polri tidak berpolitik, tidak dipilih dan memilih. Jadi itu salah satu isu sebetulnya walaupun memang di 2018 lalu sempat ada preseden bahwa untuk mengisi pejabat di sejumlah daerah yang belum ada kepala daerah definitifnya diambil dari TNI-Polri," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi pada Senin (27/9/2021).

"(Karena) isu netralitasnya karena kan nanti penjabat-penjabat ini akan menjabat sampai tahun 2024. Sementara 2024 akan ada Pemilunya," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us