Pandji Dilaporkan ke Polisi, LBH Jakarta Curiga Ada Motif Politis Dibaliknya

- Laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono disoroti LBH Jakarta
- Polri dianggap mengancam ruang demokrasi dan kritik publik
- Kriminalisasi seni dan kritik publik dianggap sebagai pelanggaran HAM
Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya yang berjudul Mens Rea, yang telah ramai disaksikan publik.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta mengatakan, laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Tapi jadi pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
"LBH Jakarta menyoroti mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik? Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum obyektif," ujar Daniel dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/1/2025).
1. Menekan kritik membungkam opini publik

Daniel menilai, hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.
"Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik, daripada menegakkan hukum yang substansial," ucapnya.
2. Mengalihkan kasus kriminal yang nyata

LBH Jakarta mengatakan, sikap seperti ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan.
"Akibatnya, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya objektif dan dipercaya publik menjadi semakin ternodai, karena warga melihat institusi ini lebih responsif terhadap pembungkaman kritik daripada melindungi hak-hak dasar mereka," tegasnya.
3. Mengkriminalisasi seni serta kritik publik adalah pelanggaran HAM

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan, LBH Jakarta menilai kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni, merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Hal tersebut juga bagian penting dari demokrasi yang sehat. Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM.
"LBH Jakarta menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukum. Oleh karenanya, mengkriminalisasi seni serta kritik publik adalah pelanggaran HAM yang nyata dan harus dihentikan," katanya.
4. Cermin kegagalan reformasi polisi

Dia menegaskan, apabila Pandji Pragiwaksono dikriminalisasi, ini akan menjadi pola berulang dalam riwayat penindakan terhadap kebebasan berekspresi, dan ironisnya, aparat kepolisian selalu memainkan peran sentral dalam praktik ini.
"Kriminalisasi adalah tindakan represif yang bukan hanya membungkam kritik, tetapi juga berpotensi memicu kerusuhan dan ketegangan sosial di tengah-tengah masyarakat, seperti yang terjadi sepanjang akhir Agustus 2025 lalu. Bila dibiarkan, praktik penggunaan hukum sebagai senjata kriminalisasi semacam ini akan semakin sering terjadi," katanya
"Jika kriminalisasi terhadap Pandji Pragiwaksono berlanjut, hal ini juga akan menjadi cermin kegagalan reformasi Polri yang tengah ramai dibahas. Meski ada wacana percepatan reformasi, praktik di lapangan menunjukkan aparat masih menggunakan hukum untuk menekan kritik dan ekspresi publik," tegasnya.

















