Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI melaporkan hasil penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025, sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah haji reguler, kepada Presiden Prabowo Subianto. Jumlah tersebut turun dibanding 2025 sebesar Rp93,4 juta.
Pada 2025, ongkos haji yang harus dibayar jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar 55,43 juta. Sedangkan pada 2024, Bipih yang dikenakan kepada jemaah senilai Rp56,04 juta.
"Kami melaporkan saja sudah selesai pembahasan panja tentang pembiayaan perjalanan haji untuk 2025. Tentu perjalanan Panja yang sudah menetapkan ini kita bisa melakukan koreksi terhadap pembiayaan yang selama ini. Jadi ada penurunan," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025).