Panja Haji Sepakat Bipih 2026 Rp53 Juta, Turun Rp2 Juta dari 2025

- Marwan menambahkan pembahasan biaya haji per anggota jemaah untuk tahun 2026 akan dilanjutkan dalam rapat kerja bersama pemerintah pada siang ini. Besaran Bipih akan langsung diputuskan.
- Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjemaah sebesar Rp88.409.365,45 dengan penurunan Rp1 juta dari tahun sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Panitia kerja komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk kembali menurunkan lagi biaya haji tahun 2026 sebesar Rp1 juta. Dengan begitu, maka besaran Biaya Ibadah Perjalanan Haji (Bipih) ada di angka Rp53 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan biaya ibadah perjalanan haji 2026 tersebut sudah lebih rendah Rp2 juta dibandingkan tahun 2025.
"Per jemaah iya (Bipih) Rp53 juta. Rp53 (juta) berapa detailnya lupa," ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10/2025).
Keputusan untuk menetapkan Bipih Rp53 juta diambil dalam rapat antara panja haji DPR dengan pemerintah dalam rapat tertutup yang digelar hingga Selasa malam kemarin. "Kami akhirnya menyepakati setelah usulan dari pemerintah turun Rp1 juta lagi," kata politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ketika ditanyakan komponen apa saja yang dapat dipangkas sehingga masih bisa mendapat penurunan biaya perjalanan haji, Marwan menyebut ada banyak. Salah satunya tiket penerbangan. Ia mengatakan sesungguhnya masih ada komponen lain yang bisa diturunkan tetapi proses negosiasi dengan otoritas di Arab Saudi belum tuntas.
"Maka yang aman untuk tahun ini ada tambahan (penurunan) Rp1 juta lagi. Total (penurunan) Rp2 juta dibanding tahun lalu," tutur dia.
1. DPR dan pemerintah akan putuskan Bipih 2026 dalam raker hari ini

Marwan menambahkan pembahasan biaya haji per anggota jemaah untuk tahun 2026 akan dilanjutkan dalam rapat kerja bersama pemerintah pada siang ini. Dalam rapat siang ini, besaran Bipih akan langsung diputuskan.
"Karena sudah ada kesepakatan, maka kami akan raker hari ini. Hari ini akan kami sepakati dan diumumkan keputusan panja DPR pemerintah," kata Marwan.
Rapat itu sendiri dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) juga akan diminta untuk mentransfer uang penyelesaian kebutuhan ke pihak Saudi.
2. Pemerintah sebelumnya usulkan Bipih yang dibayar jemaah Rp54,9 juta

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dalam rapat kerja bersama komisi VIII DPR, Bipih yang dibayar oleh jemaah mencapai Rp54.924.000. Angka itu merupakan bagian dari total Bipih 2026 sebesar Rp88.409.365,45.
"Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjemaah sebesar Rp88.409.365,45," ujar Dahnil pada Selasa malam kemarin.
"Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun yang lalu," imbuhnya.
Biaya yang dibayar oleh jemaah terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi sebesar Rp33.100.000. Kemudian, akomodasi di Mekkah Rp14.652.000, akomodasi Madinah Rp 3.872.000, dan living cost Rp3.300.000.
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000," ujarnya.
Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat sebesar R 33.485.365,45 atau setara 38 persen. Biaya itu terdiri atas pelayanan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.
3. Kru pesawat haji diminta mengenakan pakaian yang sesuai

Wakil Menteri dari Partai Gerindra itu juga menanggapi pernyataan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang yang menyebut ada kru pesawat haji memakai rok tinggi. Sehingga, Marwan menyarankan kru haji mengenakan pakaian yang pas.
Dahnil pun menyebut penerapan soal pakaian sudah diatur oleh masing-masing maskapai.
"Sebenarnya kan sudah diatur ya, masing-masing kru itu harus pantas, proper, dan secara syar'i. Jadi ya itu juga kami dorong. Karena kan ini terkait dengan ibadah haji ya. Maka kan mereka harus proper, baik itu yang oleh (maskapai) Saudi Airlines maupun oleh Garuda atau maskapai lain," kata Dahnil.


















