Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menyatakan dukungan terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan menggelar demo besar agar DPR segera mengakomodir putusan MK dalam Revisi UU Pemilu.
"Kami akan melakukan aksi besar-besaran ratusan ribu buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia di 38 provinsi lebih dari 300 kabupaten kota ratusan buruh dipimpin oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Serikat Buruh yang kita namakan KSPPB," kata Said di sela acara Seminar Kebangsaan Partai Buruh bertajuk Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).