Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan nilai ambang batas untuk seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2026 yang akan mulai digelar pada 22 September 2026. (dok. Kementerian PANRB)
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta harus mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit. Rinciannya, TWK terdiri dari 30 soal, TIU sebanyak 35 soal, dan TKP sebanyak 45 soal.
Pada TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5. Peserta mendapat nilai 0 jika menjawab salah atau tidak menjawab. Sementara pada TKP, setiap jawaban memiliki bobot antara 1 hingga 5. Peserta mendapat nilai 0 apabila tidak menjawab.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan peserta untuk mempersiapkan diri dan tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang. SKD tetap akan menggunakan sistem CAT yang dikelola BKN. “Tidak akan ada celah untuk yang melakukan kecurangan,” tegas Menteri Rini, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menteri Rini juga meminta peserta mengikuti seluruh tahapan seleksi secara jujur sesuai kemampuan masing-masing. Menurutnya, pengelompokan soal dilakukan untuk menilai pengetahuan, kecenderungan, serta penguasaan peserta.
Jawaban peserta akan menunjukkan pengetahuan dan kecenderungan terkait nilai nasionalisme, kemampuan analisis dan silogisme, kemampuan beradaptasi, hingga pengetahuan mengenai anti-radikalisme.
“Jadilah peserta yang profesional, berakhlak, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Menteri Rini.