PDIP Gugat Hasil Pilkada Jatim-Jateng, Desak MK Diskualifikasi Calon

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Rony Talapessy resmi mendaftarkan permohonan gugatan untuk hasil Pilkada Jawa Timur dan Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dalam petitum permohonan gugatannya, Ronny mengatakan, pihaknya mendesak supaya MK mendiskualifikasi Khofifah-Emil dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Pasalnya, menurutnya, kecurangan yang terjadi dalam pilkada di dua provinsi ini telah menunjukkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ya, dua duanya (Pilkada Jatim dan Jateng membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi). Nanti akan kita sampaikan," kata Ronny di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ronny mengatakan, khusus untuk Jawa Tengah, pihaknya mendalilkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Sejak awal, kata dia sudah ada panggilan-panggilan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu. Pihaknya akan membuktikan bukti-bukti itu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).