Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP: Tuntutan Kubu Ridwan Kamil-Suswono soal Formulir C6 Tak Mendasar

Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDIP Ida Mahmudah menanggapi aksi walk out saksi 01. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDIP Ida Mahmudah menanggapi aksi walk out saksi 01. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Politikus PDIP, Ida Mahmudah, menanggapi tuntutan yang disampaikan saksi dari pihak RIdwan Kamil-Suswono dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurut dia, tuntutan kubu 01 tidak berdasar.

Dia mengatakan, KPU DKI telah menjelaskan tuntutan saksi 01 terkait pendistribusian formulir C6 itu. Berdasarkan keterangan KPU, formulir itu tidak terdistribusi karena pemegangnya ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.

"Komplain mereka sudah dijelaskan. Misalnya terkait C6, pemegang C6 itu meninggal, tidak berdomisili di tempat, sudah pindah atau dalam artian tidak ada orang," kata Ida di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Ida mengatakan, rakyat Jakarta sudah paham ketika namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka saat hari pencoblosan mereka tidak perlu membawa undangan dari KPU.

Oleh karena itu, terkait sikap walk out yang ditunjukkan kubu Ridwan Kmail-Suswono, ia membiarkan masyarakat menilainya. Terpenting, kata dia, kubu Pramono-Rano tidak pernah melakukan kecurangan selama Pilkada Jakarta 2024, termasuk politik uang.

"Kami bismillah saja. Kami tidak melakukan kecurangan, kami tidak melakukan kesalahan, jadi agak tenang," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, formulir C6 telah didistribusikan dengan baik. Ia mencatat, pendistribusiannya telah mencapai 98 persen.

"Terkait C6 pemberitahuan, datanya sudah ada 98 sudah terdistribusi," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us