Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mobil listrik (Dok.Kemenko Perekonomian)

Jakarta, IDN Times – Impian untuk memiliki kendaraan bermotor listrik, kini semakin mudah untuk diwujudkan. PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono, menjelaskan bahwa untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.

Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

1. Beri kemudahan untuk pembelian kendaraan listrik

PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah. (Dok. Pegadaian)

Yudi menjelaskan, produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. 

“Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” jelasnya.

2. Bentuk komitmen Pegadaian untuk mendukung PP Nomor 55 Tahun 2019

Editorial Team

Tonton lebih seru di