Aceh Besar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar setiap Hari Kamis mewajibkan seluruh pegawai di lingkungannya untuk berbicara menggunakan bahasa Aceh serta mengenakan pakaian adat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061/046 tentang Penggunaan Bahasa Aceh sebagai Bahasa Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang ditandatangani langsung Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
“Iya benar, setiap Kamis,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Muhajir, saat dikonfirmasi, pada Senin (2/2/2021).