Pejabat Kemenkes Diperiksa KPK Soal Dana Alokasi Khusus untuk RSUD

- KPK memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
- Kasus ini terungkap setelah Bupati Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan, Liendha Andajani. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
"Saksi diperika terkait proses pengusulan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik pembangunan RS melalui aplikasi. Di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis (13/11/2025).
1. KPK juga periksa Sesditjen Kemenkens

Selain Liendha, KPK juga telah memeriksa Sesditjen Kesehatan Lanjutan, Sunarto. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi diperika terkait proses pengusulan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik pembangunan RS melalui aplikasi. Di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes," ujarnya.
2. KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus di Kolaka Timur

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Abdul Aziz.
Meski begitu, identitas dan perbuatan para tersangka masih enggan mengungkapkan identitas para tersangkanya secara resmi kepada publik.
3. Kasus terungkap karena OTT Bupati Abdul Aziz

Kasus ini terungkap setelah Bupati Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk
Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap yakni Deddy Kardany dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Pembangunan itu merupakan peningkatan RSUD Kelas D. Pembangunan itu memiliki nilai proyek Rp126,3 miliar. Anggarannya diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.



















