TKP pembunuhan pria tangan dan kaki terikat di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Hengki menjelaskan, setelah berhasil membunuh korban, tersangka langsung menggasak puluhan slop rokok dengan menggunakan karung.
Selain itu, DS juga sempat membakar CPU yang terhubung langsung dengan CCTV di sekitar toko.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3.
"Ancaman hukumannya 7 tahun hingga 20 tahun penjara," tegas Hengki.
Sebelumnya, korban SS ditemukan tergeletak di kamar tidur yang berada di dalam toko. Polisi juga menemukan ceceran darah di sekitar jasad korban.
"Posisi korban ada di kamar tidur di dalam toko korban. Kita juga temukan di sekitar korban tidur ada beberapa darah," kata Ivan, Jumat (11/11/2022) lalu.
Ivan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan korban mengalami luka di bagian tubuh mana saja. Namun, dia menyebutkan, kaki dan tangan korban dalam posisi terikat.
"Itu (lukanya) masih diperiksa oleh forensik di Rumah Sakit Kramat Jati, namun secara fisik korban tidak bernyawa dalam keadaan yang terikat, baik tangan maupun kakinya," jelas dia.