Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih membentuk panitia seleksia (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa tugas Ketua KPK Firli Bahuri cs akan berakhir pada Desember.
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi, sesuai Undang-Undang KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam pernyataan yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Negara, Rabu (24/5/2023).
Pratikno menjelaskan, masa jabatan Firli Bahuri cs berakhir pada 20 Desember 2023. Pimpinan KPK saat ini, kata Pratikno, dilantik pada 20 Desember, empat tahun lalu.