Pemerintah Mau Bagi Bansos Lagi, Ini 3 Ultimatum Eks Penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus korupsi bansos COVID-19 Menteri Sosial Juliari Batubara, Andre Nainggolan memberikan sejumlah ultimatum kepada pemerintah yang berencana kembali menyediakan bantuan sosial di tengah pandemik COVID-19.
Hal itu disampaikan Andre dalam diskusi publik ICW yang bertajuk 'PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos', Selasa (6/7/2021).
Apa saja peringatan mantan penyidik KPK agar kasus korupsi bansos tak terulang lagi?
1. Seharusnya DPR awasi pemerintah, tapi..

Andre menilai bahwa penyelenggaraan bansos bagi masyarakat harus diawasi eksekutif selaku mitra kerja pemerintah. Seharusnya DPR melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah yang akan membagikan bansos.
"Namun kenyataannya, bagaimana kita juga telah pahami lewat pemberitaan melalui proses persidangan, setidaknya ada dua nama pejabat legislatif justru ikut-ikutan, mereka bukan hanya sekedar ikut ngambil porsi kecil, justru paling besar," ujarnya.
2. Pemasalahan data penerima bansos

Andre juga mengingatkan adanya masalah data calon penerima bantuan sosial. Apalagi Menteri Sosial Tri Rismaharini pernah mengungkapkan adanya data 21 juta data calon penerima bansos yang harus ditidurkan karena adanya masalah.
"Apakah nanti yang untuk yang PPKM baru tapi yang ini bantuan sosial berkaitan dengan PPKM darurat menggunakan data yang mana?" ujarnya.
3. Metode penyediaan bansos

Terakhir, Andre juga mengingatkan permasalahan metode yang dipakai dalam penyediaan bansos. Ia mengimbau agar publik memperhatikan metode vendor bansos yang sebelumnya ditunjuk secara langsung oleh Kementerian Sosial sebagai penyedia barang.
"Kemudian permasalahan yang berikutnya adalah yang ketiga adalah mungkin kita perlu perhatikan tentang metode. Metode itu maksudnya begini, apakah metode seperti kemarin itu kayak misalnya penyedia seperti dilelang penunjukan langsung kepada perusahaan-perusahaan tanpa benar-benar secara teliti melihat entitas-entitas yang ikut dalam sebagai mengikat kontrak sebagai penyedia barang," ujarnya.