PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang efektif berlaku mulai 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum yang bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan. (Dok. BRI)
Azis menilai upaya mempercepat penyaluran bansos melalui sarana perbankan memang patut diapresiasi, namun skala programnya harus sebanding dengan kebutuhan riil penerima manfaat di lapangan. Jangan sampai potensi terjadinya rekening ganda (duplikasi) bagi warga yang sudah memiliki rekening perbankan justru menambah deretan rekening pasif (dormant).
"Jangan sampai anggaran besar justru habis untuk program administratif yang tidak efektif," kata dia.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah terang-terangan dasar perhitungan target 200 juta rekening beserta rincian penggunaan anggaran Rp11 triliun tersebut. Azis juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi cost-benefit agar program ini tidak sekadar memperbesar angka secara administratif semata.
“Pemerintah harus memastikan target pembukaan rekening ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil penerima bansos agar tidak terjadi pemborosan anggaran akibat rekening ganda," kata Azis
"Fokus utama dan prioritas alokasi anggaran seharusnya tetap dicurahkan pada peningkatan kualitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), validitas NIK, pemutakhiran data, serta integrasi antar-lembaga demi menjamin ketepatan sasaran bansos,” imbuh dia.