Pemerintah Tampung dan Pelajari Usul Demokrat soal Dapil Nasional

Pemerintah mempelajari usulan Partai Demokrat tentang dapil nasional dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan tersebut bertujuan mengakomodasi suara partai yang belum terkonversi menjadi kursi di dapil.
Mekanisme penghitungan masih dikaji dengan melibatkan masyarakat sipil, praktisi, dan pemerhati pemilu.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menampung usulan Partai Demokrat tentang penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut dinilai masih memerlukan pembahasan lebih mendalam sebelum dapat diterapkan dalam sistem pemilu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan, pemerintah tengah mendalami dan mempelajari usulan tersebut. Pembahasan nantinya juga akan melibatkan masyarakat sipil hingga pemerhati dan pegiat pemilu.
"Ya, ya, kita mendengar itu, kita mendalami, juga mempelajari itu. Tapi tentunya teknisnya kan juga sekali lagi memerlukan pembahasan lebih dalam yang nanti kami percaya akan melibatkan juga masyarakat sipil dan teman-teman pemerhati dan pegiat pemilu," kata Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
1. Demokrat usulkan dapil nasional

Sekjen Demokrat Herman Khaeron saat meluncurkan aksi Gerakan Langit Biru Indonesia Asri. (Dok. Demokrat) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, gagasan dapil nasional diperlukan untuk mengakomodasi suara partai politik yang belum terkonversi menjadi kursi di dapil.
Menurut Herman, dalam perhitungan hasil pemilu sebelumnya masih terdapat suara partai politik yang tersisa setelah pembagian kursi di masing-masing dapil. Suara tersebut dinilai dapat dipertimbangkan untuk menjadi dasar alokasi kursi melalui dapil nasional.
"Karena memang ada perhitungan kemarin misalnya, setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," ujar Herman kepada awak media di Gedung DPR.
"Demokrat misalkan punya kelebihan dua juta. Nah dua juta kan tidak terkonversi menjadi kursi. Mungkin partai-partai lain juga ada sisa. Nah inilah yang kemudian bisa dijadikan sebagai alokasi kursi nasional," kata dia.
2. Demokrat pertimbangkan pola hybrid

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron usai menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Partai Demokrat Jatim di salah satu hotel di Surabaya, Rabu (13/8/2025). IDN Times/Ardiansyah Fajar. Herman menjelaskan usulan tersebut dapat menggunakan pola hybrid dalam sistem pemilu. Pemilihan anggota legislatif tetap dilakukan melalui dapil masing-masing, tetapi suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dapat dihitung kembali untuk alokasi kursi melalui dapil nasional.
Menurut dia, pola serupa pernah diterapkan dalam Pemilu 2009. Saat itu terdapat mekanisme yang menggabungkan sistem terbuka dan tertutup.
"Dan bahkan yurisprudensinya ada kan, 2009 juga pernah dapil nasional itu ada, hybrid, terbuka dan tertutup," kata Herman.
Dia mengatakan, teknis penghitungan suara untuk dapil nasional masih dalam tahap kajian. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penghitungan berdasarkan masing-masing provinsi atau secara nasional.
"Setelah pembagian dapil, ternyata masih ada sisa suara itulah yang dihitung menjadi dapil tertutup. Dulu dikonversi itu di tingkat provinsi. Dulu ya," ujar dia.
3. Masih dikaji sebelum masuk pembahasan RUU

Sekjen Demokrat Herman Khaeron saat meluncurkan aksi Gerakan Langit Biru Indonesia Asri. (Dok. Demokrat) Herman mengatakan, Demokrat telah membahas gagasan tersebut dengan sejumlah partai politik. Dia berharap, pembahasan antarpihak dapat membantu mempersempit pilihan mekanisme sebelum usulan masuk ke pembahasan revisi UU Pemilu.
"Nah, nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise," kata dia.
Herman menegaskan, pembahasan mengenai sistem dapil nasional tetap perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat, praktisi, dan pengamat pemilu. Menurut dia, pandangan berbagai pihak diperlukan agar aturan kepemiluan yang dihasilkan dapat diterima masyarakat.
"Tentu ini juga tidak akan mengabaikan terhadap masukan, pandangan masyarakat, praktisi, para pengamat pemilu, yang saya kira juga ini penting untuk bisa memperkaya dan bisa menghasilkan aturan ataupun perundang-undangan di bidang kepemiluan ini yang ideal yang juga masyarakat merasa cocok untuk bisa menjadi pengaturan di dalam pemilu," ujar Herman.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















