Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan, regulasi mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, telah diterbitkan per 11 Maret 2019.
"Saat ini saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).
