Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Bekasi Larang Perusahaan Cicil Pembayaran THR Lebaran
Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya dengan sistem cicilan.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan perusahaan wajib membayar penuh THR dan harus sesuai dengan masa kerja dari pekerja.

“Empat belas hari sebelum hari H, THR harus sudah dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Besarannya satu bulan gaji,” kata Januk, Jumat (27/2/2026).

1. Pembayaran THR sesuai masa kerja

Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata

Januk menjelaskan pemberian THR harus mengacu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun, karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, nominal THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

“Jika misalnya dia baru 11 bulan, belum satu tahun gitu, tinggal dikali saja. Berarti ada rumusannya itu 11 dibagi 12 dikali berapa gaji dia sebulan,” kata dia.

2. Buka posko pengaduan THR

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Januk juga menyampaikan, Disnaker akan membuka layanan pengaduan THR mulai H-7 sampai H+7 Hari Raya Idulfitri 2026. Posko pengaduan akan dibuka di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran ada piket. Jadi di kantor itu ada yang jaga untuk pengaduan yang belum dibayarkan THR-nya,” jelasnya.

Layanan pengaduan tersebut dibuka untuk seluruh pekerja di Kota Bekasi yang tidak mendapatkan THR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Akan memanggil perusahaan yang tak membayar THR

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Januk mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang tidak membayarkan THR terhadap karyawannya sesuai peraturan.

"Kita pertama imbau dulu perusahaannya, kita panggil lah, kita klarifikasi kenapa belum dibayar, dan kita minta segera dibayarkan gitu kan. Itu paling langkah Disnaker Kota gitu,” kata Januk.

Menurut Januk, Disnaker Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR. Namun, pihaknya akan meneruskan aduan tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk penindakan lebih lanjut.

“Betul, itu betul. Bahwa yang punya kewenangan untuk melakukan punishment itu kan mereka, Pengawas Tenaga Kerja yang ada di Provinsi,” kata dia.

Editorial Team