Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya dengan sistem cicilan.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan perusahaan wajib membayar penuh THR dan harus sesuai dengan masa kerja dari pekerja.
“Empat belas hari sebelum hari H, THR harus sudah dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Besarannya satu bulan gaji,” kata Januk, Jumat (27/2/2026).
