Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pendatang baru. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Pemkot Bekasi meminta pendatang baru melapor untuk tetap dapat layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
  • Masyarakat wajib melaporkan diri sesuai undang-undang administrasi pendudukan, termasuk peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, pindah dan datang.
  • Pendatang baru yang tinggal selama satu tahun wajib memindahkan alamat KTP ke Kota Bekasi agar tetap mendapatkan pelayanan publik berbasis NIK.

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta pendatang baru agar segera melapor. Hal ini dilakukan agar pendatang baru tetap mendapatkan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Taufiq Rachmat Hidayat, mengatakan imbauan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Pelaporan Penduduk Pendatang di Kota Bekasi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di