Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta pendatang baru agar segera melapor. Hal ini dilakukan agar pendatang baru tetap mendapatkan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Taufiq Rachmat Hidayat, mengatakan imbauan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Pelaporan Penduduk Pendatang di Kota Bekasi.
"Ini suratnya sudah ditujukan kepada camat, lurah, dan para pengurus RT serta RW se-Kota Bekasi," katanya kepada jurnalis, Senin (21/4/2025).