Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Bekasi Pastikan Tempat Keagamaan Umi Cinta Tidak Memiliki Izin

Umi Cinta
Spanduk penolakan kegiatan di rumah Putri Yeni. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Setiap kegiatan keagamaan harus memiliki izin dari pengurus RT atau RW setempat, termasuk di rumah pribadi.
  • Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan rapat koordinasi dengan warga, MUI, Kemenag, TNI, dan Polri untuk menyelesaikan permasalahan ini.
  • Puluh warga mengeruduk rumah Umi Cinta setelah ada laporan bahwa jemaah dijanjikan masuk surga dengan membayar Rp1 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi memastikan rumah milik Putri Yeni atau Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zambrud, RW 12, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tidak memiliki izin tempat keagamaan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyampaikan warga sekitar sempat memberikan izin menggunakan masjid untuk setiap keagamaan. Namun, pihak Umi Cinta menolak tawaran tersebut dan lebih memilih berkegiatan di rumah.

"Permasalahannya muncul karena kegiatan dilakukan di rumah warga, dan dihadiri oleh orang yang bukan warga sekitar dan kegiatan keagamaan belum memiliki izin resmi," jelasnya, Selasa (12/8/2025).

1. Setiap kegiatan keagamaan harus memiliki izin

Umi Cinta
Rumah Yeni Putri. (IDN Times/Imam Faishal)

Nesan menjelaskan, setiap masyarakat yang ingin melakukan kegiatan keagamaan harus memiliki izin kepada pengurus RT atau RW setempat.

"Ya (harus izin) meskipun di rumah pribadi, jika mengundang banyak orang, apalagi kegiatan bersifat rutin dan keagamaan, maka wajib ada pemberitahuan ke RT/RW," jelasnya.

"Ini soal etika bermasyarakat juga. Kita hidup berdampingan, dan kegiatan yang mengundang orang luar tanpa pemberitahuan bisa menimbulkan kecurigaan atau dampak sosial," tambah Nesan.

2. Bakal melakukan pertemuan

Umi Cinta
Spanduk penolakan aktivitas di rumah Putri Yeni. (IDN Times/Imam Faishal)

Nesan mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Nantinya, dalam rapat tersebut akan dihadirkan warga Perumahan Dukuh Zambrud, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, serta TNI dan Polri.

"Masalah keagamaan harus dikembalikan ke ahlinya, MUI, Kemenag, dan lembaga resmi lainnya," katanya.

Namun, Nesan belum berencana memanggil Umi Cinta dalam rapat koordinasi tersebut. Ia akan memanggil Umi Cinta setelah data yang diinginkan telah terkumpul.

"Kami tidak langsung memutuskan siapa salah dan benar. Ibu Yeni pun belum dipanggil karena kita masih mengumpulkan data. Keputusan akan dirumuskan bersama agar tidak timbul perdebatan emosional," katanya.

3. Jemaah dijanjikan masuk surga dengan membayar Rp1 juta

Umi Cinta
tokoh agama sekitar, Abdul Halim. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, puluhan warga mengeruduk rumah Putri Yeni atau Umi Cinta yang berlokasi di Perumahan Dukuh Zambrud, RW 12, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu, 10 Agustus 2025.

Tokoh agama sekitar, Abdul Halim, 54 tahun, mengaku sempat berbincang dengan mantan peserta kegiatan keagamaan Umi Cinta. Kepada Abdul, mantan peserta Umi Cinta mengaku dijanjikan masuk surga setelah memberikan uang Rp1 juta.

"Ada beberapa mantan jamaah yang mundur karena merasa ada hal-hal yang tidak logis, seperti iming-iming bisa masuk surga dengan memberi Rp1 juta," kata Abdul.

"Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Warga jadi khawatir, ada ajaran atau praktik yang menyimpang dari ajaran umum," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us