Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelaku perundungan berinisial ALR (17) dan RM (13) di Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, MWP (6) menjadi korban perundungan hingga tersengat aliran listrik di tiang yang ada di Taman Kramat Pulo, Senen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.
"Kalau bagi warga misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya," kata dia dikutip Senin (15/6/2026).
