Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota Polri Jadi Tersangka Korupsi, Dewas KPK: Kita Perlu Hati-Hati

Anggota Polri Jadi Tersangka Korupsi, Dewas KPK: Kita Perlu Hati-Hati
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto, Ketua Dewas KPK Gusrizal, Anggota Dewas KPK Sumpeno (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Dewas KPK akan memeriksa staf administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, dengan hati-hati karena statusnya anggota Polri, sambil mengkaji kewenangan dan dugaan pelanggaran etik.
  • Dias ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto, usai OTT KPK ke-17 pada 2026.
  • Anom diduga memeras bawahan dan pihak swasta hingga Rp1,98 miliar untuk mengurus perkara di KPK; keempat tersangka ditahan 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hati-hati dalam memeriksa Staf Administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DI) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sebab, selain pegawai KPK, Dias juga seorang perwira Polri berpangkiat Iptu.

"Masalah Dias, tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan," ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

"Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," lanjutnya.

1. Dewas KPK akan periksa Dias

IMG-20260803-WA0048.jpg
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto, Ketua Dewas KPK Gusrizal, Anggota Dewas KPK Sumpeno (IDN Times/Aryodamar)

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi untuk memeriksa Dias. Menurutnya, pemeriksaan Dias diperlukan untuk mendapatkan informasi.

"Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," ujarnya.

2. Staf Administrasi KPK Dias jadi tersangka barenga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

antarafoto-kpk-tahan-bupati-pemalang-1785380932.jpg
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Diketahui, KPK  menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.

3. Bupati Pemalang peras bawahan dan swasta untuk urus perkara di KPK

antarafoto-kpk-tahan-bupati-pemalang-1785380962.jpg
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan. Salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.

Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More